Pengacara Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta
PHK tidak adil, upah tidak dibayar, atau sengketa hubungan kerja? Kami siap membela hak Anda sebagai pekerja maupun pengusaha.
Konsultasi SekarangHubungan kerja yang sehat adalah fondasi bisnis yang berkembang. Namun, ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, dibutuhkan panduan hukum yang tepat untuk menemukan resolusi yang adil bagi semua pihak.
A.S. Siregar & Partners mewakili baik pekerja maupun perusahaan dalam berbagai sengketa ketenagakerjaan — mulai dari PHK sepihak, pelanggaran kontrak kerja, hingga klaim pesangon dan tunjangan yang tidak dibayarkan.
Layanan Hukum Ketenagakerjaan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah ada batas waktu untuk menggugat pelanggaran ketenagakerjaan?
Ya, ada daluwarsa dalam hukum ketenagakerjaan. Segera hubungi kami setelah Anda mengetahui adanya pelanggaran.
Apakah pekerja harian atau kontrak juga bisa dilindungi?
Tentu. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun harian tetap memiliki hak-hak yang dilindungi hukum.