0822 6822 4390
|

Pengacara Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta

PHK tidak adil, upah tidak dibayar, atau sengketa hubungan kerja? Kami siap membela hak Anda sebagai pekerja maupun pengusaha.

Konsultasi Sekarang

Hubungan kerja yang sehat adalah fondasi bisnis yang berkembang. Namun, ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, dibutuhkan panduan hukum yang tepat untuk menemukan resolusi yang adil bagi semua pihak.

A.S. Siregar & Partners mewakili baik pekerja maupun perusahaan dalam berbagai sengketa ketenagakerjaan — mulai dari PHK sepihak, pelanggaran kontrak kerja, hingga klaim pesangon dan tunjangan yang tidak dibayarkan.

Layanan Hukum Ketenagakerjaan

PHK Tidak Sah / Sepihak
Klaim Pesangon dan Kompensasi
Sengketa Upah dan Tunjangan
Pelanggaran Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT)
Kecelakaan Kerja dan Klaim BPJS
Perselisihan Hubungan Industrial
Pembuatan dan Review Kontrak Kerja

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah ada batas waktu untuk menggugat pelanggaran ketenagakerjaan?

Ya, ada daluwarsa dalam hukum ketenagakerjaan. Segera hubungi kami setelah Anda mengetahui adanya pelanggaran.

Apakah pekerja harian atau kontrak juga bisa dilindungi?

Tentu. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun harian tetap memiliki hak-hak yang dilindungi hukum.

Lindungi Hak Anda Sebagai Pekerja/Pengusaha

Hubungi Kami Sekarang
Chat dengan Pengacara